Sosial Media sekarang ini bukan hanya Gudangnnya informasi, forum diskusi atau tempat saling sharing pengetahuan, tapi sudah menjadi tempat Curhat para Penggunanya. Sosial media yang menjadi tempat curhat antara lain adalah Blog, twitter dan yang paling sering menjadi tempat curhat adalah Facebook. Facebook menjadi tempat yang asik untuk curhat karna cepat mendapatkan sebuah respon dari pengguna lainnya, entah itu sebuah “komentar” atau hanya sebatas “Like” dari pengguna lainnya.
Di Dunia, Indonesia menempati urutan
ke 2 pengguna Facebook terbanyak, dan menempati urutan ke 3 pengguna Twitter
terbanyak di Dunia. Fakta itu sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia yang
sangat banyak.
Dalam penggunaannya Sosial Media terutama
Facebook dan Twitter masih banyak yang belum paham benar batasan-batasan apa saja
yang tidak boleh dilanggar dalam menggunakannya, walaupun Sosial Media adalah
media online, kita sebagai pengguna yang lebih cerdas harus tahu benar batasan-batasan
yang menjadi etika dalam bersosial Media. di Indonesia sendiri masih banyak
pengguna sosial media yang belum tahu benar etika yang baik saat menggunakan
Sosial Media, itu tergambar jelas pada kasus-kasus pencemaran nama baik di
sosial Media seperti Facebook dan
Twitter, kasus kasus tersebut sangat mengemparkan Negara kita ini mulai dari
kasus Prita Mulyasari yang menuliskan sebuah keluhan dari pelayanan rumah sakit
yang ditulisnya di akun facebooknya, dan yang masih hangat dalam pikiran kita
adalah kasus florence sihombing yang menuliskan kekesalannya di media Sosial
Path tentang kota Yogyakarta, dan seorang tukang sate yang melecehkan Presiden
RI yaitu Bpk. Jokowi lewat sebuah gambar di akun facebooknya.
Untuk Kasus-kasus pencemaran nama
baik seperti ini, tidak hanya sekali atau beberapa kali ini terjadi tapi sudah
banyak terjadi. Sebagai pengguna yang
cerdas sebaiknya hal seperti ini kita hindari dalam berkomentar atau mengungkapkan
sebuah opini yang dapat merugikan orang lain atau sebuah kelompok karna di
Negara kita ini sudah ada sebuah peraturan yang menangani masalah-masalah
seperti ini yaitu UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Sebagai warga Indonesia yang baik dan
lebih cerdas dalam menggunakan sosial media kita harus memiliki sebuah etika
yang baik dalam bersosialisasi di sosial media agar tidak menimbulkan suatu
masalah dari apa yang kita komentarkan dan suarakan di sosial Media.
0 komentar:
Post a Comment