Bersosial Media Dengan Etika


Sosial Media sekarang ini bukan hanya Gudangnnya informasi, forum diskusi atau tempat saling sharing pengetahuan, tapi sudah menjadi tempat Curhat para Penggunanya. Sosial media yang menjadi tempat curhat antara lain adalah Blog, twitter dan yang paling sering menjadi tempat curhat adalah Facebook. Facebook menjadi tempat yang asik untuk curhat karna cepat mendapatkan sebuah respon dari pengguna lainnya, entah itu sebuah “komentar” atau hanya sebatas “Like” dari pengguna lainnya.

Di Dunia, Indonesia menempati urutan ke 2 pengguna Facebook terbanyak, dan menempati urutan ke 3 pengguna Twitter terbanyak di Dunia. Fakta itu sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak.

Dalam penggunaannya Sosial Media terutama Facebook dan Twitter masih banyak yang belum paham benar batasan-batasan apa saja yang tidak boleh dilanggar dalam menggunakannya, walaupun Sosial Media adalah media online, kita sebagai pengguna yang lebih cerdas harus tahu benar batasan-batasan yang menjadi etika dalam bersosial Media. di Indonesia sendiri masih banyak pengguna sosial media yang belum tahu benar etika yang baik saat menggunakan Sosial Media, itu tergambar jelas pada kasus-kasus pencemaran nama baik di sosial Media seperti  Facebook dan Twitter, kasus kasus tersebut sangat mengemparkan Negara kita ini mulai dari kasus Prita Mulyasari yang menuliskan sebuah keluhan dari pelayanan rumah sakit yang ditulisnya di akun facebooknya, dan yang masih hangat dalam pikiran kita adalah kasus florence sihombing yang menuliskan kekesalannya di media Sosial Path tentang kota Yogyakarta, dan seorang tukang sate yang melecehkan Presiden RI yaitu Bpk. Jokowi lewat sebuah gambar di akun facebooknya.

Untuk Kasus-kasus pencemaran nama baik seperti ini, tidak hanya sekali atau beberapa kali ini terjadi tapi sudah banyak terjadi.  Sebagai pengguna yang cerdas sebaiknya hal seperti ini kita hindari dalam berkomentar atau mengungkapkan sebuah opini yang dapat merugikan orang lain atau sebuah kelompok karna di Negara kita ini sudah ada sebuah peraturan yang menangani masalah-masalah seperti ini yaitu UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sebagai warga Indonesia yang baik dan lebih cerdas dalam menggunakan sosial media kita harus memiliki sebuah etika yang baik dalam bersosialisasi di sosial media agar tidak menimbulkan suatu masalah dari apa yang kita komentarkan dan suarakan di sosial Media.



Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment